Selasa, 29 November 2016

Keadilan di Indonesia


KEADILAN




a.     Pengertian
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata keadilan berasal dari kata dasar adil. Adil mempunyai arti kejujuran, kelurusan, dan keikhlasan yang tidak berat sebelah. Dengan demikian, keadilan mengandung pengertian sebagai suatu hal yang tidak berat sebelah atau tidak memihak serta tidak sewenang-wenang.

Adapun menurut Ensiklopedi Indonesia, kata adil memiliki beberapa pengertian seperti berikut.
·                     Tidak berat sebelah atau tidak memihak kesalahan satu pihak.
·                     Memberikan sesuatu kepada setiap orang sesuai dengan hak yang harus diperolehnya.
·                     Mengetahui hak dan kewajiban, yang benar dan salah, jujur, dan tepat menurut aturan yang berlaku.
·                     Tidak pilih kasih terhadap siapapun, setiap orang diperlakukan sesuai hak dan kewajibannya.

Pengertian keadilan menurut para ahli

1. Plato
Plato berpendapat bahwa keadilan adalah sesuatu hal yang berada di luar kemampuan manusia biasa. Sumber ketidakadilan adalah adanya perubahan dalam masyarakat. Sebagai upaya mewujudkan keadilan, masyarakat harus dikembalikan pada struktur aslinya.

2. Aristoteles
Aristoteles berpendapat bahwa keadilan adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan yang dimaksud adalah titik tengah antara kedua ujung ekstrem, tidak berat sebelah, dan tidak memihak. Keadilan diuraikan secara mendasar oleh Aristoteles dalam buku ke-5 Nicomachean Ethics. Keadilan menurut Aristoteles dapat dibedakan menjadi lima macam sebagai berikut.

Keadilan adalah kelayakan dalam tindakan manusia.
Keadilan juga dapat didefinisikan menjadi pengakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban.


b.     Keadilan di Negara Indonesia
Menurut saya, keadilan di Indonesia masih jauh darikata sempurna. Karena sampai saat ini masih banyak kasus tentang keadilan yang tidak terpecahkan. Banyak sekali faktor yang mendukung adanya penyalah gunaan hukuman atau vonis. Salah satu faktornya ialah materi dan jabatan. Siapa yang paling kaya maka ialah yang menang. Dalam perbincangan di media massa, semua itu menyimpulkan bahwa hukum di Indonesia dapat dibeli



Menurut pasal 28D ayat 1 “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”. Dalam menegakkan keadilan, hukum sangat mempunyai peranan penting. Hukum dibuat seharusnya untuk dipatuhi, namun belakangan di Indonesia malah sebaliknya. Banyak yang tidak mendapatkan keadilan terutama rakyat kecil.
“hukum di Indonesia tidak adil” itu adalah pendapat yang dilontarkan oleh sebagian besar masyarakat Indonesia. Jelas sekali perbedaan keadilan untuk rakyat kalangan atas dan rakyat bawah.

Banyak sekali contoh kasus keadilan di Indonesia yang sampai sekarang masih tidak masuk akal, contohnya 
1.     1. Tabriji warga Serang pada November 2009 divonis hukuman 7 bulan  penjara karena terbukti mencuri dua ekor bebek milik tetangganya
2.     2. Mencuri sebutir semangka, Basar dan Kholil ditahan di Lp Kediri dan terancam hukuman 5 tahun penjara
3.     3. Seorang buruh pabrik bernama Hamdani divonis kurungan 2 bulan 24 hari oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada Oktober 2002 atas tuduhan mencuri sendal jepit milik perusahaan tempatnya bekerja

Mari kita bandingkan dengan kasus hukum diatas dengan kasus hukum para pejabat yang korupsi mencuri uang negara hingga milyaran bahkan lebih, tetapi hukuman yang mereka timpa tidak sebanding dengan apa yang  mereka perbuat.


1.     Gayus Tambunan 



Seorang Pegawai Dirjen Pajak ini yang hanya PNS Golongan III A dengan gajinya kurang dari 2 juta rupiah malah terdapat uang di rekeningnya mencapai 25 miliar rupiah. Gayus dijadikan tersangka oleh Polri November 2009 karena terindikasi melakukan pidana korupsi, pencucian uang, dan penggelapan.
    Namun, di persidangan  jaksa hanya menjerat pasal penggelapan saja dengan alasan uang diduga hasil korupsi sudah dikembalikan. Akhirnya Gayus dijatuhi hukuman penjara 30 tahun lamanya.
    Tetapi beberapa lama kemudian, ada hal menarik yang muncul di masyarakat akibat kasus Gayus yang pergi ke Bali padahal ia masih dalam masa hukumannya.
    Ada sebuah foto yang beredar dan menunjukkan seorang yang mirip dengan Gayus sedang menonton acara Tenis di Bali. Kita sebagai masyarakat awam tentunya tidak tahu menau apa yang sebenarnya terjadi dan bagaimana bisa? Akibatnya kasus ini menjadi hangat dikalangan masyarakat tahun 2009 lalu.

Dari contoh diatas, hal itu patut ditindak lanjuti oleh pemerintah demi tercipta rasa aman dan tentram.
Dalam  upaya menekan hal tsb, perlu adanya kerjasama antara masyarakat dan pemerintah sehingga keadilan di Indonesia akan dirasakan merata oleh seluruh masyarakat tanpa pandang bulu

Nama: Nurita Nada Novalia (15516585)



















Tidak ada komentar:

Posting Komentar